Kabargolkar.com, Bandung - DPD Golkar Jabar memberikan sejumlah aturan ketat kepada kadernya yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif tingkat DPRD. Salah satunya adalah larangan melakukan poligami atau menceraikan istri dengan alasan yang tak jelas.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Golkar Jabar, Dedi Mulyadi saat ditemui di kawasan Jalan Pasteur, Kota Bandung, Selasa (17/7).
Komitmen itu sudah diatur dan disetujui dengan penandatanganan pakta integritas oleh bakal calon legislatif yang mendaftar di Partai Golkar.
"Tidak boleh kawin lagi, tidak boleh tambah istri. Jangan cerai kalau tidak memiliki dasar yang jelas," katanya.
Dedi menjelaskan, aturan ini sebagai komitmen menghormati perempuan. Jika melanggar, anggota yang bersangkutan akan diberi sanksi hingga dikeluarkan sebagai anggota partai.
"Ketika si suami ingin menjadi anggota DPRD ada pengorbanan istri yang ikut mendoakan, mendukung. Masak sudah jadi, kawin lagi," ucapnya.
Golkar juga menerapkan aturan sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota. Melalui PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.
Dedi menjelaskan, di luar aturan PKPU itu, Golkar juga memberikan syarat lebih yakni tidak terlibat kriminal walaupun tindak pidana ringan sekalipun.
Syarat lain adalah seluruh anggota legislatif dari Golkar tidak boleh memiliki bisnis yang merusak lingkungan. Terakhir, mereka harus berkomitmen menyisihkan 15 persen dari total honor setiap bulan untuk dihimpun dan disalurkan untuk rakyat miskin.
"Kita akan mendorong pertumbuhan ini dengan memiliki yayasan. Kami akan mencari anak yatim yang tidak sekolah, putus sekolah dan warga miskin yang tidak punya rumah atau rumahnya rusak," katanya.
Golkar Jabar sendiri sudah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg ke KPU hari ini. Berkas tersebut masih diproses oleh petugas KPU. (Sumarsono)