Bambang Soesatyo (foto: Lamhot Aritonang/detikcom)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan tanggapan terkait wacana pemotongan gaji 40.000 ribu karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal tersebut dilakukan sebagai kompensasi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di Jakarta dan sebagian wilayah Jawa Barat.
Bamsoet mengatakan PLN mestinya memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya, mengingat kebijakan tersebut dapat merugikan pegawai PT PLN itu sendiri.
“Hal tersebut dapat merugikan pegawai PT. PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan” ujarnya kepada kabargolkar.com, Kamis (8/8/2019).
Politisi Golkar ini juga mendorong PLN untuk dapat mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti pemadaman di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu, serta mensosialisasikan kepada seluruh pegawainya, agar aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak
Ia juga mendorong audit secara menyeluruh oleh PLN.
"Mendorong PT. PLN untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, sehingga dapat diketahui penyebab secara pasti pemadaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat tersebut," tegas Bamsoet. (kabargolkar)