Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga Sebut Pandemi Covid-19 Tertangani Satu Tahun Lagi
  Irman   25 Agustus 2021
Menko Airlangga Sebut Pandemi Covid-19 Tertangani Satu Tahun Lagi

Kabargolkar.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan restrukturisasi kredit usaha tidak bisa langsung diperpanjang tiga tahun. Sebab, pandemi COVID-19 diperkirakan dapat tertangani dalam satu tahun ke depan.

Perkiraan tersebut didasarkan pada asumsi varian COVID-19 yang baru tidak lagi muncul. Seperti diketahui, kemunculan COVID-19 varian delta, membuat berbagai negara mengalami gelombang kedua dan ketiga kasus COVID-19 meski mulai kembali pulih.

"Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021, hampir sebagian besar negara sudah recover, jadi untuk perpanjangan tiga tahun ini kelihatannya tidak memungkinkan," kata Menko Airlangga seperti dikutip dari Antara dalam Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta, Selasa (24/8).

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020, pemerintah memperpanjang restrukturisasi kredit usaha sampai 31 Maret 2022 dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2021.Restrukturisasi Kredit Hanya Diperpanjang Setahun

Menurut Menko Airlangga, restrukturisasi kredit usaha hanya diperpanjang satu tahun dengan pertimbangan pandemi COVID-19 sudah tertangani dalam setahun ke depan.

Saat ini, pemerintah pun telah meminta OJK memperpanjang restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023 mendatang. Dia mengatakan kredit usaha yang berorientasi ekspor akan diprioritaskan untuk bisa direstrukturisasi.

"Apabila orientasinya ekspor tentu akan diberi prioritas, dan pemerintah sudah memberi jaminan kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit," kata Menko Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengusulkan pemerintah langsung memperpanjang aturan restrukturisasi kredit usaha sampai tiga tahun ke depan atau sampai 31 Maret 2025. Di samping itu, plafon kredit yang direstrukturisasi juga diminta ditentukan oleh pihak perbankan.

"Dari sisi plafon (kredit), kalau POJK sebelumnya sebesar Rp10 miliar. Ini kami usulkan ditentukan oleh masing-masing perbankan saja karena dia lebih tahu besarannya," ucap Hariyadi dalam kesempatan yang sama. (Merdeka.com).

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.