Kabargolkar.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor Prof.
Didin Damanhuri menilai rencana hadirnya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu kemajuan dibandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih. Karenanya, rencana adanya PPHN yang sudah merupakan konsensus Parpol-Parpol dalam beberapa tahun terakhir sangat perlu didukung.
"Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Tapi melalui konsensus politik. Kita pernah punya pengalaman saat reformasi, konsensus politik menetapkan tidak boleh merubah pembukaan Undang-Undang Dasar, sehingga amandemen keempat konstitusi, perubahan terhadap pembukaan Undang-Undang Dasar tidak pernah dilakukan. Bagaimana teknisnya, mungkin para ahli hukum tata negara bisa mengkajinya lebih jauh," jelas Didin dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR RI tentang PPHN, di Press Room MPR RI, Senin (11/10/21).
Turut hadir sebagai narasumber antara lain Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Pendiri Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Abdul Latief, serta Moderator Diskusi Dr. Prasetijono Widjojo. Hadir juga ketua Aliansi Kebangsan dan Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo.
Didin menerangkan, negara seperti Amerika Serikat dan juga beberapa negara Eropa tidak memiliki perencanaan jangka panjang dalam pembangunannya karena mereka bermazhab market oriented. Namun harus diingat, Amerika kini sudah akan disalip oleh Tiongkok, Korea Selatan, dan juga Jepang, yang merupakan negara-negara yang memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang.
"Pada tahun 1950-an, Jepang bahkan sudah memiliki perencanaan pembangunan hingga 50 tahun ke depan. Begitupun dengan Tiongkok. Karenanya, keberadaan PPHN merupakan kemajuan dibandingkan dengan berdasarkan RPJMN yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih. Sekaligus menjadi advokasi substansial tentang butuhnya haluan jangka panjang pembangunan sebagai konsekuensi dari pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian ‘disusun’. Jadi bukan diserahkan semata kepada pasar bebas," jelas Didin.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan kehadiran PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial. PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik.
Substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1975). Dengan demikian, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.