Respon Ketua DPR-RI Atas Isu-isu Aktual, Selasa 31 Juli 2018
Kabar Golkar 31 Juli 2018
hutan lindung, dan juga menjaga habitat hidup orang utan;
c. Mendorong Komisi IV DPR bersama dengan KLHK dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan kajian terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengingat pasal tersebut tidak sinkron dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan karena memperbolehkan membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal membakar maksimal 2 hektar per-kepala keluarga, namun hal tersebut kemudian diinterpretasikan oleh para pembalak sebagai alasan membuka lahan yang justru kemudian berakibat terjadinya kerusakan hutan;
d. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi IV DPR meminta KLHK dan Kepolisian untuk melakukan penutupan terhadap tempat pemotongan kayu (bandsaw) serta menyita alat pemotong kayu dan kayu hasil olahan untuk negara.
3. Terkait sebanyak 227 Perusahaan Financial Technology (Fintech) ilegal diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan dan tidak mempunyai skema perlindungan hak nasabah (data dari Satgas Waspada Investasi), Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi XI DPR meminta OJK untuk memberhentikan operasional perusahaan fintech ilegal tersebut, dan lebih selektif dalam pemberian izin operasional terhadap kegiatan investasi, guna mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat, mengingat banyaknya perusahaan-perusahaan baru fintech bermunculan dengan menawarkan produk keuangan yang menarik bagi masyarakat;
b. Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan menindak tegas perusahaan fintech yang terbukti melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin, mengingat sebagian besar platform ilegal tersebut berasal dari luar negeri, seperti Cina;
c. Mendorong Komisi XI DPR meminta OJK mendesak Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengimbau perusahaan-perusahaan baru fintech Indonesia yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera melakukan pendaftaran dan memproses perizinan agar dapat segera beroperasi melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengingat baru 63 perusahaan fintech Indonesia yang sudah memiliki izin dari OJK;
d. Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dalam berinvestasi/bertransaksi secara digital dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta turut berpartisipasi melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi tentang kegiatan investasi ilegal.
4. Terkait utang pada perusahaan milik negara yang mencapai Rp 4.825 triliun atau mengalami peningkatan sebanyak Rp 453 triliun pada akhir tahun 2017, Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar melakukan reschedule pembayaran utang dan berusaha untuk menyelesaikan utang yang ada dengan tidak melakukan negosiasi peminjaman utang kembali, dan tidak menjual aset negara;
b. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN untuk melakukan kajian terhadap kemampuan BUMN yang ada, baik dalam hal peningkatan kinerja maupun kemampuan untuk membayar pinjaman utang;
c. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN agar melakukan klasifikasi terhadap BUMN yang dinilai kurang mampu dalam mengelola manajemen dan pembayaran utang, agar dapat melakukan merger dengan BUMN yang mempunyai kapabilitas yang lebih baik.
5. Terkait dengan indeks kualitas udara (Air Quality Index) Jakarta selama 2 hari terakhir yang menyentuh angka 191 masuk ke dalam kategori Unhealthy (data dari situs Air Now dan AQICN), serta menurut data WHO rata-rata kandungan PM 2.5 tahunan di Jakarta sebesar 45, angka tersebut masih jauh dari standar yang ditetapkan WHO yaitu 25 µg/m3 (mikrogram per
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.