Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bamsoet : MPR Lembaga yang Tepat Untuk Merumuskan PPHN
  Bambang Soetiono   20 Oktober 2021
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Photo: Dok. MPR RI)
golongan, dan daerah. “Konsekuensinya, kembali ke susunan MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Rekrutmen utusan daerah dan utusan golongan harus diatur dalam konstitusi (UUD) bukan diatur dalam UU,” katanya.

“Selain mengubah kembali susunan keanggotaaan MPR, kedudukan MPR harus menjadi lembaga tertinggi negara,” imbuhnya. Caranya, perlu konsensus bersama dari fraksi-fraksi di MPR dan pimpinan partai politik. Atas dasar konsensus bersama itu baru dillakukan perubahan atau amandemen UUD.      

Sementara itu, anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Moch. Nurhasim mengatakan MPR bisa menjadi lembaga MPR menjadi lembaga penyeimbang politik. Misalnya, relasi antara DPR dan Presiden mendominasi politik Indonesia sehingga kecenderungannya adalah kompromi. Akibat kompromi itu, potensi konflik di tingkat akar rumput akan tinggi.  “Dalam konteks ini, MPR menjadi penyeimbang di antara dua kekuatan besar tersebut. MPR berperan sebagai pengemban integrasi politik nasional supaya bangsa ini tidak terpecah-pecah,” katanya.

Nurhasim mendorong MPR untuk menjadi penengah dalam situasi-situasi kompromi politik. Dia memberi contoh perdebatan dalam RUU KPK, RUU Cipta Kerja, yang menjurus konflik di tengah masyarakat. Dalam posisi seperti itu, MPR memiliki fungsi permusyawaratan. “MPR bisa menjadi penengah kepentingan politik parlemen, kepentingan politik daerah. MPR yang bisa mengambil fungsi permusyawaratan,” katanya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.