"Agar hal tersebut dapat direalisasikan, LPSK menyarankan perlunya dilakukan perbaikan regulasi terkait restitusi. Antara lain perlunya segera dibuat aturan pelaksanaan tentang penyitaan dan pelelangan harta pelaku-terpidana untuk pembayaran restitusi. Selain itu, adalah disegerakannya penyelesaian penyusunan PERMA Restitusi sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 07/2018," pungkas Bamsoet.