Kabargolkar.com - Presiden Joko Joko Widodo pada Kamis (6/1/202) mencabut lebih dari
2.000 izin usaha pertambangan serta sektor kehutanan sebagai upaya perbaikan tata kelola lahan serta mencegah kerusakan alam, keputusan yang dikeluarkan dua bulan setelah Indonesia menandatangani kesepakatan pengurangan deforestasi dalam KTT Perubahan Iklim di Glasgow tahun lalu.
Pencabutan izin ini juga hanya berselang hitungan hari dari kebijakan pemerintah melarang sementara ekspor batu bara selama bulan Januari akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sebagian dari hasil produksi mereka untuk kebutuhan domestik.
“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Jokowi menjelaskan, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut pemerintah dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana terkait penggunaan lahan.
“Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya mineral untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.
Khusus moratorium ekspor batubara beberapa pihak juga meyambut baik soal ini, dari Menteri BUMN sampai 7 Fraksi di DPR RI yang menyetujui soal larangan sementara ekspor batu bara ini. Adapun tujuh fraksi pendukung larangan sementara ekspor batu baru, yaitu Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara satu fraksi yang tidak mendukung adalah PDIP dan satu fraksi yang masih mengambang sikapnya adalah NasDem.
Sementara kalangan LSM pun setali tiga uang dengan apa yang didukung oleh kementerian BUMN maupun 7 fraksi di DPR RI tersebut. Salah satunya adalah LSM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) yang menilai kebijakan pemerintah terkait pasokan energi untuk kebutuhan dalam negeri.
Melalui salinan pers rilisnya yang kami terima senin (10/1/2022), ketua DPN MPI, Amin Ngabalin meberikan dukungannya atas langkah atau kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor batu bara selama satu bulan di januari ini.
''Keputusan pemerintah dalam melakukan moratorium ekspor batubara merupakan tindakan tepat, kenapa demikian kami di MPI mendukung kebijakan moratorium ini? Bahwa kedaulatan energi Indonesia tidak dapat diatur oleh kekuatan pasar dan modal internasional, dengan demikian untuk selanjutnya Pemerintah Jokowi akan menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia di atas dari kepentingan bangsa lain. Kepentingan nasional tidak dapat dilampaui oleh kepentingan kapital dan para pedagang batubara yang tidak memperhatikan kepentingan Indonesia,'' Tegas Amin Ngabalin.
Lewat Kementerian ESDM melalui melalui surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara. Sebagai langkah untuk menguatkan undang undang dan aturan tambahan untuk memperkuat jalannya industri Energi dan pertambangan Nasional, MPI pun akan mengusulkan beberapa poin.
1. Pemerintah mengevaluasi seluruh program industri pertambangan Nasional.
2. Melakukan penguatan UU dan aturan tambahan untuk memperkuat jalannya industri Energi dan pertambangan Nasional
3. Membentuk dewan minerba nasional; dalam mengawasi segala pelaksanaan Program Enerji dan industri pertambangan Nasional sejalan dengan kepentingan masyarakat dan sesuai dgn UU