Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Sampaikan Pandangan Akhir Pemerintah, Menpora Amali Harap RUU Beri Kepastian Hukum Bagi Stakeholder Olahraga
  Nyoman Suardhika   15 Februari 2022
Credit Photo / Kemenpora

Kabargolkar.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali
menyampaikan pandangan akhir pemerintah setelah revisi Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 disetujui Komisi X DPR menjadi RUU Keolahragaan. 

Pernyataan ini disampaikan Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait RUU Keolahragaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/2). 

Dalam paparannya, Menpora Amali mengatakan pembangunan keolahragaan kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital.


"Oleh karena itu, perlu Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan ini sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan  nasional seperti kelembagaan keolahragaan, penyelesaian sengketa,  pendanaan keolahragaan dan beberapa isu krusial lainnya," ujar Menpora Amali. 

Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga olahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. 

"Dengan demikian tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya. 

Menpora Amali mengungkapkan sejumlah al-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU SKN di Panja DPR diantaranya sebagai berikut. 

1. Penetapan kebijakan keolahragaan  nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional atau DBON pada pasal 12. 

2. Penyusunan Desain Olahraga Daerah atau DOD oleh pemerintah daerah yang mengacu pada DBON pasal 13. 

3. Ruang lingkup, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi pasal 17. 

4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital atau elektronik pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi dengan tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial pasal 20 A. 

5. Penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite limpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional pasal 36-44. 

6. Penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pemerintah pusat memberikan kepada cabang olahraga prioritas DBON dengan mekanisme bantuan pemerintah. Sedangkan pemerintah daerah memberikan dengan mekanisme hibah pasal 36. 

7. Pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga yang menegaskan mengenai hak dan kewajiban dari penonton dan suporter serta diarahkan untuk pengembangan industri olahraga pasal 15 B dan pasal 15 C. 

8. Olahragawan adalah sebagai profesi dimana olahraga profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya pasal 55. 

9. Isu pendanaan olahraga. 

A. Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan olahraga pasal 69 A. 

B. Menteri yang membidangi olahraga dapat menyalurkan pendanaan olahraga kepada Komite Olahraga Nasional, induk Organisasi Cabang Olahraga, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Paralimpiade Indonesia pasal 70. 

C

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.