Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK
  Irman   14 Februari 2022
Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK

Kabargolkar.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan kehilangan pekerjaan.

Airlangga menyatakan, Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022 dan PP No 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang kena PHK sebelum usia 56 tahun.

“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang manfaat jaminan hari tua, dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja. Dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).

Airlangga memaparkan, JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.

“Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” urainya.

Terkait pokok-pokok kebijakan, keduanya dirancang untuk memberikan dana bagi pekerja saat usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat jaminan hari tua untuk dana jangka panjang, kemudian untuk jaminan pekerja PHK sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu," tambahnya.

Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, maka manfaat akan lebih besar, khususnya di hari tua peserta. (okezone.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.