Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Politisi Golkar Ini Minta KPU Segera Tuntaskan Masalah Data Pemilih Ganda
  Kabar Golkar   07 September 2018
Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo
kabargolkar - Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut ada adanya 131.363 data data pemilih ganda serta 2.618.034 penduduk belum melakukan perekaman e-KTP, mengdapat respon dari berbagai kalangan. Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo menilai temuan itu sangat merugikan banyak pihak. Karena, pemilu yang selama ini jujur dan adil akan tercoreng. “Sangat merugikan hak-hak dari warga negara terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 akan datang,” tegas Firman saat dihubungi, Jumat (7/9/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata politisi Partai Golkar harus bertindak membenahi data ganda. Jika tidak, konflik di pemilu tahu depan tak terelakan. “Secara tegas saya meminta agar KPU dapat menyelesaikan temuan itu secepatnya mengingat waktu dan jumlah yang sangat besar dan signifikan,” pinta dia. Disisi lain, Firman juga mengingatkan sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus selalu berkoordinasi serta melakukan kerja sama yang baik dengan Bawaslu sebelum mangambil keputuasan agar tidak terjadi tafsi berbeda-beda terhadap aturan hukum yang ada. Politikus Golkar ini mencontohkan, seperti kasus aturan PKPU larangan mantan narapin dana yang tidak boleh mencalonkan sebagai caleg yang sudah banyak dibatalkan oleh Bawaslu ini menunjukan dan dikesankan masih ada pandangan dan tafsir berbeda-beda terhadap aturan hukum berlaku dari penyelenggara dan pengawas pemilu. Oleh karena itu, lanjut Firman, dengan sisa waktu yang ada baik KPU maupun Bawaslu dan Komisi II DPR sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai pemilih dan memberikan bimbingan tehnis kepada seluruh penyelenggara pemilu di daerah yakni KPUD dan Bawasda agar mereka juga mempunyai sikap dan pandangan tafsir sama dari berbagai peraturan perundang-undagan dan regulasi yang ada. “Pemahaman terhadap aturan hukum ini sangat penting karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan dilapangan masih ada tafsir berbeda-beda baik KPUD dan Bawasda di masing-masing daerah dan ini akan sangat mengganggu proses demokrasi dan dapat merugikan hak-hak masyarakat serta parpol peserta pemilu,” tandasnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 setelah menemukan 131.363 data pemilih ganda. Jumlah itu ditemukan Bawaslu melalui data sampel di 75 kabupaten dan kota.{sumber}
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.