Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
KPK Tegakkan Hukum Dengan Tegas, Bukan Beropini
  Kabar Golkar   24 September 2018
[caption id="attachment_12065" align="aligncenter" width="700"] Ilustrasi: KPK[/caption] Oleh : Tonny Saritua Purba Adanya opini di media yang dikeluarkan oleh KPK yang menyatakan jika sebagian uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 mengalir ke Partai Golongan Karya, maka Partai Golkar bisa kena pidana korporasi. Memang salah satu wewenang KPK adalah menindak korporasi yang terbukti terlibat korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas : 1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi 5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Kemudian dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang : 1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi 2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi 3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait 4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi 5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Jika mengacu kepada Tugas dan Wewenang yang ada di Undang-Undang No 30 Tahun 2002 maka tidak ada keterangan yang mengatakan bahwa KPK beropini tentang sebuah kasus korupsi. Lebih baik kita serahkan kepada Para Professor Hukum Tata Negara dan Para Pakar Hukum untuk memberikan opini, kajian dan gagasan. Merekalah yang lebih baik memberikan opini, kajian, gagasan, disampaikan kepada Elit Politisi kemudian Elit Politisi menyampaikan kepada Pemerintah dan semoga Pemerintah bisa mengeksekusinya. KPK fokus saja kepada tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di tanah bumi pertiwi yang kita cintai ini. ** Penulis adalah Fungsionaris Partai Golkar Kota Bogor dan Aktifis Praja Muda Beringin
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.