Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Raih Cum Laude Doktor Hukum Universitas Borobudur, Henry Indraguna Dorong Optimalisasi Pengawasan Eksternal Hakim
  Bambang Soetiono   06 September 2022
Henry Indraguna. (ist)
studi integritas hakim," terang Henry.

Disertasi Henry membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan.

Henry menyebut beberapa faktor yang menyebabkan hakim bisa "nakal". Faktornya bisa beragam. Ada yang mencari uang karena faktor ekonomi, ada yang karena intervensi atasan, intervensi luar dari kolega, pihak terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya dan juga dari keluarga si hakim bisa saja terjadi.

"Semua perkara ada celahnya. Jadi sekarang sudah jamak di masyarakat yang tidak percaya terhadap hakim yang berintegritas. Apalagi yang berperkara yang tidak mampu melawan yang punya kekuatan uang. Yang tidak punya ada rasa ketidakpercayaan terhadap proses hukum bisa berjalan adil. Kita akan kalah. Ada ketakutan itu," jelas Henry.

Empat Pilar Penegak Keadilan

Ia menambahkan, empat pilar penegak keadilan, yakni jaksa, hakim polisi dan pengacara harus juga dilihat faktor ekonomi yang bisa memengaruhi mereka melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan.

Jadi negara juga harus memberikan memberikan gaji yang cukup.

"Untuk menjadi empat pilar penegak hukum yang berintegritas, mereka juga harus sudah selesai dengan urusan mereka sendiri. Harus sudah terlepas kecukupan diri sendiri. Jadi kalau mereka masih mencari dan rakus kekayaan, sangat sulit penegakan hukum mampu memenuhi rasa keadilan. Tidak akan selesai jika masih menyisakan masalah," jelas Henry.

"Kemudian kalau mau bersih, ya harus clean and clear semua. Jadi saya selalu berpatokan dengan Pancasila. Seperti yang tadi dpaparkan dalam disertasi saya.
Karena sila pertama, Ke-Tuhanan yang Maha Esa maka pedoman berbangsa dan bernegara ini harus dipegang teguh oleh hakim saat mengambil putusan. Dimaksudkan agar hakim itu berintegritas. Karena apa, kalau dia juga takut Tuhan, takut dosa, maka dia tidak akan mengambil keputusan yang merugikan para pihak," imbuh Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Henry juga menyebut sekarang ini jadi pengacara bersih susah.

"Saat saya jadi pengacara, buat laporan saja keluar uang," ujarnya.

Henry menambahkan, tiga pilar penegak hukum juga harusnya bekerja sama.

"Begitu perkara dibuka SPDP, antara JPU dan penyidik sudah bisa bekerja sama, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Bukti permulaan sudah cukup apa belum. Makanya ada perkara sudah tersangka masuk ke Kejaksaan P19. Balik lagi gitu," bebernya.

Penegakan Sanksi Tegas

Dalam disertasinya, Henry Indraguna telah mengumpulkan data-data bahwa independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud dengan masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hakim belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai objektif dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai objektif terdesak oleh nilai subjektif, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai, yakni dari nilai objektif ke nilai subjektif.

"Oleh karena itu diperlukan reorientasi terhadap nilai-nilai yang menjadi pedoman hakim dalam menjalankan tugas. Diperlukan kontrol sosial dan kontrol budaya untuk mengembalikan nilai-nilai yang tercemar, terputus dan hilang tersebut," jelas founder Firma Hukum Henry Indraguna and Partners ini.

Hakim dalam menangani perkara harus bersifat independen dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan, dikarenakan seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim bersikap jujur, adil dan berintegritas.

Objektivitas hakim dalam memutus merupakan bentuk penegakan hak asasi manusia di bidang peradilan, salah satu upaya mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan.

"Pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara, diperlukan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.