Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, dalam konteks pemajuan pendidikan nasional, sejak APBN tahun anggaran 2009, pemerintah telah melakukan pemenuhan mandatory anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana amanat Konstitusi.
Di satu sisi, alokasi anggaran tersebut berhasil meningkatkan akses pendidikan bagi rakyat. Berdasarkan data Organisation for Economic Co-operation and Development, pada tahun 2000 penduduk usia 15 tahun yang bersekolah pada jenjang SMP atau SMA hanya sebesar 39 persen.
Pada tahun 2018 meningkat pesat menjadi 85 persen. Di sisi lain, dari aspek kualitas pendidikan, hasilnya belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Salah satunya tergambar pada hasil survei yang dilakukan CEOWorld tahun 2020, mengenai kualitas pendidikan di berbagai negara, dimana Indonesia hanya menduduki peringkat ke-70 dari 93 negara yang disurvei.
“Penilaian Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018, untuk kompetensi membaca, Indonesia menempati peringkat ke-74 atau 6 terbawah dengan nilai 371 di bawah rata-rata global sebesar 487. Sedangkan untuk nilai matematika, Indonesia meraih nilai 379, juga di bawah nilai rata-rata global sebesar 487, dan menempati peringkat ke-73 atau 7 terbawah. Yang cukup memprihatinkan, bahwa kemampuan membaca, berhitung, dan sains pelajar Indonesia dalam penilaian PISA cenderung stagnan sejak tahun 2000. Menunjukan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.