Penanganan targedi Kanjuruhan itu akan ditangani oleh TGIPF dengan secepatnya, Polisi juga sedang melakukan investigasi dari sisi penyelenggaraannya. Pemerintah memikirkan bagaimana kelanjutan dari kompetisi ini.
"Terkait suporter, kita sudah memiliki aturan di UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022. Ada pasal-pasal yang mengatur suporter, dia punya hak dan kewajiban. Suporter adalah mereka yang terhimpun dalam satu organisasi suporter dan mereka punya keanggotaan, punya AD-ART, sehingga kalau ada sesuatu gampang untuk meminta pertanggungj awabannya," pungkas Menpora Amali.