Kabargolkar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merasa kesal, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama berbasis asrama semakin menjadi-jadi.
Bahkan, kasus kekerasan seksual di asrama itu, kini menjadi fenomena gunung es.
"Mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar menginstruksikan kepada seluruh pimpinan pondok pesantren, untuk bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Kamis (10/11/2022).
Waketum Partai Golkar ini menegaskan, para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dihukum berat.
"Terhadap pelaku jika terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pinta Bamsoet.
Tak sampai disitu, Ketua MPR RI menyarankan Kemenag dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), untuk bekerjasama dengan aparat keamanan.
"Atas antisipasi tersebut bisa bekerja secara optimal dalam menangani kasus-kasus dan pencegahan kekerasan seksual, utamanya di lingkungan satuan pendidikan, dengan menerapkan Peraturan Menteri Agama/PMA No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, termasuk kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada dua santri perempuan di pondok pesantren di Tuban, Jawa Timur," tegas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan, Kemenag dan Kemen-PPPA harus melakukan upaya-upaya guna menekan angka kekerasan seksual pada anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.
"Termasuk pondok pesantren, agar menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala tindak kekerasan apapun, dan mewujudkan suasana belajar yang nyaman dan aman bagi anak," tutur Bamsoet.
"Kemen-PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), merancang strategi untuk mengedukasi tenaga pengajar, tenaga kependidikan, dan juga siswa-siswi guna menghapus mata rantai kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan satuan pendidikan," tutup Bamsoet.