Pertama, tumpang tindihnya regulasi yang ada. Kedua, belum adanya peraturan teknis yang lebih detail untuk penerapan operasionalnya di daerah. Ini penting, mengingat setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing dalam pengaturan tanahnya, terutama tanah adat. Ketiga, pembentukan Bank Tanah juga belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi yang beragam.
"Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, titik tekannya yakni dengan mengedepankan prinsip bahwa kehadiran Bank Tanah harus menjadi bagian dari solusi untuk menjawab berbagai persoalan agraria. Perlu ada sinergi dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial," pungkas Bamsoet.