Kabargolkar.com - DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, banyak hal yang akan dipermudah pasca pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. Salah satunya, sertifikasi halal untuk membantu pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam keterangan persnya, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, kedepannya juga akan banyak aturan PP yang akan segera direvisi. Tentunya, revisi PP ini bakal dilaksanakan tepat waktu.
"Setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," ungkap Airlangga.
Tak sampai disitu, Ketua KPC-PEN ini menegaskan, disahkannya UU Cipta Kerja ini akan membawa sejumlah implikasi positif. Terutama, dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha. Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)," tegas Airlangga.
"Yakni, dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal," tutup Airlangga.