Kabargolkar.com - Kementerian Perdagangan mengungkap temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
“Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen,” tegasnya.
Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
“Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan,” ucapnya.
Khakim menyebut pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.