Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng mencecar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Politikus Golkar itu menilai temuan BPK tersebut adalah hal yang memalukan.
“Laporan hasil BPK pada 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK itu opininya wajar dengan pengecualian. Ini sangat memalukan," kata Mekeng, dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. "Sebuah lembaga negara yang ambil uangnya dari industri, sekarang dengan UU PPSK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP."
Mekeng mengkritisi temuan BPK yang menyebutkan OJK tak kunjung memproses sewa gedung dengan nilai mencapai Rp 400 miliar. Menurut dia, sikap tersebut adalah bentuk pembiaran terhadap uang yang ditarik otoritas dari publik.
“Bagaimana kita mau bicara soal anggaran gedung saja, tapi ada kebijakan yang bersifat rahasia yang datanya diminta BPK, tapi tak dikasih pada saat BPK sudah mengambil keputusan baru datang,” ujar Mekeng.
Dalam laporan BPK, kata Mekeng, terdapat indikasi kerugian negara yang artinya harus diproses oleh aparat penegak hukum. Jika OJK tak segera membawanya ke penegak hukum, akan ada pihak yang mempunya landasan legal dan mengadukan ke penegak hukum mengenai kerugian yang ditimbulkan di internal OJK.
“Kalau tahun ini tak diselesaikan, saya yakin tahun depan disclaimer. Dan kalau sudah disclaimer, tutup ini OJK karena tak proper,” ujarnya.