Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Wamendag Jerry Sambuaga Ingatkan soal Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen
  Nyoman Suardhika   08 September 2021
Credit Photo / Kemendag

Kabargolkar.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen sesuai kelaziman bisnis yang berkembang.

Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri Digiweek 2021 seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/9).

Jerry mengungkapkan data pribadi konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.

"Misalkan, diperdagangkan sebagai data identitas untuk penawaran barang dan atau jasa secara daring atau bahkan digunakan sebagai identitas palsu untuk pengajuan pinjaman atau banyak hal yang dapat merugikan konsumen," ujarnya.

Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyimpan data konsumen sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman yang berkembang.

Data pribadi adalah setiap data, yang merupakan data tentang seseorang, dan data yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara sendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Jerry menilai perlu koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini, Jerry menilai, pertama, perlu ada kesepakatan materi pengaturan yang tegas dalam memberikan batasan dan kualifikasi rinci yang termasuk data pribadi.

Kedua, standar atau persyaratan teknis data pribadi yang diberlakukan secara wajib yang akan memberikan keseragaman bertindak kepada pelaku usaha.

Ketiga, materi pengaturan yang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi termasuk hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang bisa berakibat hilangnya keamanan, kenyamanan, dan atau keselamatan konsumen dalam memanfaatkan barang beredar atau jasa yang diperdagangkan.

"Keempat, yakni perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Kelima, skema pengawasan dan penerapan hukum yang melibatkan semua sektor terhadap pelaku usaha

Jerry mengingatkan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan rasa nyaman dan aman yang termasuk di dalamnya adalah tidak terganggu kehidupan pribadi, yang termasuk penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain untuk keuntungan oknum-oknum tersebut.


Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.