Pada tahun 2015, indeks negara hukum Indonesia tercatat sebesar 0,53 poin, dan hingga tahun 2022, indeks tersebut hanya naik 0,01 poin menjadi 0,53. Artinya, hampir tidak ada kemajuan yang signifikan. Capaian ini menempatkan Indonesia di urutan ke-64 dari 140 negara yang disurvei.
"Berbagai gambaran di atas mengisyaratkan bahwa amanat Ketetapan MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, belum sepenuhnya terimplementasikan sebagai basis fundamental, atau salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika Kehidupan Berbangsa masih sebatas gagasan idealisme di awang-awang. Belum sepenuhnya membumi dan menjadi jiwa bangsa," pungkas Bamsoet.