"Akan ada ketentuan bagi pembentuk UU. Misalnya, evaluasi terhadap sistem Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tapi harus dilakukan melalui proses deliberasi yang terbuka, yang dipikirkan secara komprehensif, melibatkan berbagai kepentingan secara partisipatoris dan secara konsisten memenuhi elemen atau variabel teknis yang dibutuhkan dari sistem Pemilu. Juga dukungan penegakan hukum dan dukungan penyelenggaraan Pemilu yang terintegritas. Dan, Mahkamah Konstitusi akan mengingatkan tentang demokratisasi internal Partai," pungkasnya.