Dua Kali Gagal Rapat Paripurna, Ini Tanggapan Golkar Penajam Paser Utara
Kabar Golkar 08 November 2018
[caption id="attachment_14926" align="aligncenter" width="650"] Jamaluddin (prokal)[/caption]
kabargolkar.com, PENAJAM - Gagalnya rapat paripurna usulan pemberhentian Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), menjadikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) PPU Andi Harahap geram. Dia menilai telah dilecehkan fraksi yang memutuskan tidak hadir dalam rapat paripurna pada Senin (5/11) pagi tersebut, sehingga menjadi tidak kuorum dan rapat tidak bisa dilaksanakan.
Kekesalannya itu diutarakan Andi Harahap kepada Ketua Fraksi Partai Golkar Jamaluddin yang menyampaikan hasil rapat paripurna itu, Selasa (6/11). Jamaluddin menyebut, Ketua DPD II Partai Golkar PPU merasa bukan hanya Fraksi Partai Golkar terkesan diremehkan. Namun juga kepengurusan DPD II Partai Golkar PPU.
“Ada bahasa beliau (Andi Harahap, Red) bahwa Golkar merasa dilecehkan. Karena ada fraksi yang tidak hadir, menjadikan rapat paripurna tidak kuorum. Sehingga beliau menganggap perlu dibicarakan lebih lanjut di internal partai. Khususnya untuk mengambil sikap ke depan,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD PPU ini, ada dua dari enam fraksi yang memang tidak hadir dalam dua kali rapat paripurna. Yakni, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Gabungan (PBB dan PAN). Hanya ada empat fraksi yang hadir dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU itu. Yakni, Fraksi Partai Golkar dengan lima anggotanya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan empat dari tujuh anggotanya. Selanjutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mengutus satu dari tiga anggotanya. Fraksi Partai Demokrat menghadirkan dua dari tiga anggotanya. Sehingga rapat paripurna itu hanya dihadiri 12 dari sarat minimum kuorum. Sebanyak tujuh belas dari jumlah anggota DPRD PPU saat ini, sebanyak 24 orang.
“Itu hak fraksi, untuk tidak hadir. Karena ada perbedaan persepsi melihat usulan penggantian ketua DPRD ini. Jadi kami hormati itu. Cuma upaya saya, sebagai ketua fraksi, saya rasa sudah lebih maksimal. Memohon agar fraksi lain, bisa mendukung proses ini. Karena ini adalah persoalan internal partai,” ungkap Anggota DPRD PPU dari daerah pemilihan (dapil) Penajam ini.
Jamaluddin tidak ingin berkomentar mengenai upaya selanjutnya akan ditempuh oleh partainya. Karena dirinya ingin berkomunikasi lebih lanjut dengan pengurus DPD II Partai Golkar PPU. Apakah bakal melanjutkan pengusulan penggantian ketua DPRD kembali. Walaupun menurut Pasal 79 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD PPU, jika rapat paripurna tidak dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD PPU, rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan dan tidak dapat diusulkan kembali pelaksanaannya.
“Kami tidak berani comment sampai ke sana. Karena fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai. Apa perintah partai, maka itu yang akan dijalankan. Kalau ada usulan ulang dari partai, itu adalah hak partai. Kami juga tidak menutup mata. Karena ada arahan-arahan yang akan dikonkretkan dalam pertemuan nanti,” ungkapnya
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.