Dua Kali Gagal Rapat Paripurna, Ini Tanggapan Golkar Penajam Paser Utara
Kabar Golkar 08 November 2018
gagal dilaksanakan, Senin (5/11). Lantaran jumlah anggota DPRD PPU yang hadir tidak kuorum. Hanya 12 anggota DPRD PPU. Rapat paripurna itu adalah penundaan dari rapat pertama yang rencananya dihelat, Kamis (1/5) pekan lalu. Rapat paripurna sebelumnya ditunda lantaran tak memenuhi kuorum. Dihadiri hanya 11 anggota DPRD PPU.
Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Kajian Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Anriani menjelaskan, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, yang dihadiri minimal 2/3 dari anggota DPRD, maka ketua DPRD tidak dapat diberhentikan. Dia menjelaskan maksud dari hal tersebut, sebagai bentuk penghargaan kepada anggota DPRD untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian pimpinan DPRD. Sebab, pemberhentian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan. “Jadi, tidak bisa diusulkan lagi. Tinggal partai menindaklanjuti hasil rapat paripurna ini,” katanya.
Usulan penggantian Ketua DPRD PPU ini disampaikan DPD II Partai Golkar PPU pada 2 Oktober 2018. Usulan itu agar Muhammad Yusup menggantikan Nanang Ali sebagai ketua DPRD. Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim Abdul Kadir menuturkan, usulan penggantian ketua DPRD itu adalah hal biasa. Berdasarkan berbagai pertimbangan.
“Jadi ketika partai mengambil kembali tugas itu, kader itu wajib menaatinya. Sebagai bentuk penyegaran,” katanya. (prokal)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.