Kabargolkar.com - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan
percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harus pemanfaatan SDA harus dioptimalkan, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.
“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Airlangga menyatakan potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, dari 4 sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
“Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” terangnya.
Menko Perekonomian juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah sektor pertambangan dengan nilai USD 129,0 miliar (44,2 persen dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2 persen dari total ekspor pertambangan). Sektor perkebunan potensinya sekitar USD55,2 miliar (18,9 persen dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor perikanan sekitar USD 6,9 miliar.
“Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita,” ungkapnya.
Selain itu, Airlangga menekankan jika kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ucapnya.
Airlangga mengemukakan, kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India, dan Turki