“PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan telah terbit dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Menkeu menjelaskan, untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen (deposito tenor 3 bulan), dan PPh 2,5 persen (deposito tenor 6 bulan).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA.
“Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengaku, pihaknya telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral).
“Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya,” pungkasnya.