“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” ucapnya.
Agus pun mengingatkan bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri yang masuk di data kami,” terangnya.
Semua produk dalam negeri yang tercatat dalam SIINas tersebut akan dapat dilihat melalui laman Referensi dalam situs TKDN. Siapapun dapat menggunakannya sebagai referensi untuk melihat berbagai macam produk-produk dalam negeri yang tersedia.
“Saat ini, kami juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kami akan memastikan bahwa produk dalam negeri akan terlindungi dan terus digunakan secara optimal dalam pengadaan pemerintah,” beber Agus yang juga sebagai Ketua Harian Timnas P3DN.
Menperin kembali menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait program P3DN.
“Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” ungkapnya.
Saat ini, jika ada pelanggaran, siapapun bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor di website tkdn.kemenperin.go.id. Jadi, para pengguna maupun produsen produk dalam negeri bisa menyampaikan keluhan atau apapun manakala menemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan program P3DN.
Menurut Agus, upaya tersebut merupakan sebuah proses untuk membuat terobosan kebijakan yang lebih baik dan tepat.
“Harapannya nanti dari monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, serta pengenaan sanksi, juga bisa dilakukan secara digital,” tandasnya.