"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bakal pasangan calon sebagai anggota partai," ujarnya.
Kaitannya anggota partai, lanjut Hasyim, aturan KTA hanya terdapat dalam syarat pencalonan legislatif. Baik di level DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota.
"Maka dia harus menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Hasyim menambahkan, dari hasil pengecekan awal dalam sistem informasi pencalonan, berkas persyaratan Prabowo-Gibran sudah dinyatakan lengkap.
Ke depan, tinggal dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenarannya.
Sementara untuk tahap tes kesehatan, Hasyim menyebut Prabowo-Gibran akan menjalaninya hari ini di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Semua prosedur dan item pengetesan akan sama dengan dua paslon sebelumnya.