Kabargolkar.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merespons wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Doli memastikan, Fraksi Golkar di DPR tidak akan ikut mengajukan penggunaan hak tersebut lantaran dinilai tidak perlu.
“Kami merasa bahwa hak angket itu enggak perlu. Kami di Fraksi Partai Golkar tidak akan ikut mengajukan hak angket,” kata Doli dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).
Doli mengatakan, saat ini, proses penghitungan suara Pemilu 2024 belum tuntas. Oleh karenanya, menurut dia, belum ada kesimpulan mengenai proses pemilu.
Jika pun terjadi dugaan kecurangan, undang-undang telah mengatur sejumlah mekanisme pengusutan. Misalnya, jika ada dugaan kecurangan administrasi, pengustan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara, jika muncul dugaan tindak pidana, kewenanganan penanganan berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Selanjutnya, menurut undang-undang, perselisihan hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap menggunakan jalur yang sudah ada, karena buat kami hak angket itu sesuatu yang tidak diperlukan dengan konteks ini,” ujar Doli.
Doli mengatakan, pihaknya tidak ingin dugaan kecurangan pemilu ini hanya ditujukan ke kubu Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Komisi II DPR RI ini mengeklaim bahwa pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan pemilu.
“Kalau bicara soal potensi kecurangan, semua pasangan calon semua peserta pemilu itu punya potensi untuk melakukan kecurangan, yang tidak fair selama ini kan seolah-olah kalau ada kecurangan itu ditujukan kepada pasangan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Doli menyebut, pekan depan Komisi II DPR RI akan menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Meski tak setuju terhadap hak angket, ia tak mempersoalkan jika fraksi partai lain mengusulkan penggunaan hak tersebut. Sebab, kata Doli, hak angket melekat pada DPR.
“Bahwa kemudian ada teman-teman yang menggunakan haknya, sekali lagi itu kan hak, jadi kalau hak itu bisa dipergunakan,” tuturnya.
Adapun wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.