Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Aburizal Bakrie Minta Pengurus Baru DPP Golkar Nego Ulang Soal Pilkada Dengan KIM
  Suryo   22 Agustus 2024
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Politis Golkar Zainudin Amali, Ketua Pelaksana Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (dari
Kepengurusan Partai Golkar hasil Munaslub 2024 diminta melakukan negosiasi politik ulang
dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait Pilkada 2024. Ketua Dewan Pemina Partai Golkar Abu Rizal Bakrie mengatakan, negosiasi tersebut menyusul putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada) dalam pesta demokrasi serempak di daerah-daerah tahun ini.
 
Ical, sapaan karib Abu Rizal mengatakan, keputusan baru dari MK, memberikan peluang bagi Partai Golkar dalam mengusung sendiri calon kepala daerah (cakada). Pun untuk mendominasi penguasaan kepala daerah melalui pilkada serempak. Kepengusuran baru partainya, kata Ical, perlu mengutamakan kader-kadernya, dan menerima usulan-usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I maupun DPD II untuk pencalonan kader sendiri di Pilkada 2024. 
 
Golkar, kata Ical harus ngotot mendesak KIM, ataupun KIM Plus, untuk tunduk pada keinginan partai berlambang Pohon Beringin itu dalam koalisi pengusungan calon-calon kepala daerah.
 
"Mohon kepada pengurus yang akan datang, bisa melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang,” kata Ical saat pidato penyampaian pandangan umum Dewan Pembina Partai Golkar di gelaran Munaslub Partai Golkar, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
 
 
"Bahwa kita (Partai Golkar), dan pengurus yang akan datang, harus mati-matian membela partai ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik buat kita, dan berhasil buat kita ke depan,” ujar Ical.
 
Menurut dia, kontrak politik yang sudah disepakati bersama KIM, maupun KIM Plus sebelum adanya putusan MK, masih lunak. Karena itu, kata Ical, ketua umum, dan seuruh pengurus Partai Golkar hasil Munaslub 2024 dapat membicarakan ulang koalisi untuk pencalonan kader-kader Golkar di level provinsi, kabupaten, maupun kota. 
 
Kita harus melihat, bagaimana kita bisa berunding bersama Koalisi Indonesia Maju,” kata Ical.
 
MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur - calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub. 
 
Di tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, parpol, atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta, sampai dengan 6 juta, syarat minimal suara pencalonan sebesar 8,5 persen.
 
Sedangkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta, sampai 12 juta jiwa, pengusungan cakada oleh parpol, atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen. Terakhir di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas pencalonan minimal dari parpol, atau gabungan parpol peraih 6,5 persen suara sah.
 
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.