Selanjutnya di wilayah dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memiliki suara sah 7,5 persen. Dan terakhir, untuk kabupaten-kota dengan DPT lebih dari satu jiwa, syarat pengusungan dari parpol, atau gabungan parpol dengan 6,5 persen suara sah.