Rekam Jejak Muhammad Sarmuji
Di Partai Golkar, Sarmuji memulai karir politiknya sebagai anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yang merupakan organisasi sayap partai tersebut. Dari posisi ini, ia terus meraih kemajuan dalam karir politiknya dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPG dari tahun 2006 hingga 2010.
Selain itu, Sarmuji juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AMPI antara tahun 2003 hingga 2008. Sebelumnya, ia menjabat sebagai koordinator Staf Ahli fraksi Partai Golkar di DPR-RI.
Pada Pemilu 2014, Sarmuji mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI pada usia 40 tahun, mewakili Daerah Pemilihan (dapil) Jatim VI.
Ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2014 untuk daerah pemilihan Jawa Timur VI, yang mencakup Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung, dengan memperoleh 57.586 suara.
Di DPR RI, Sarmuji awalnya menjadi anggota Komisi VI yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, serta Standarisasi Nasional. Pada bulan April 2015, ia dipindahkan ke Komisi IX DPR-RI seiring dengan pergantian komisi di Fraksi Partai Golkar.
Selama periode tersebut, terjadi perubahan signifikan di internal Partai Golkar, termasuk pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar DPR. Ketua Fraksi yang baru kemudian melakukan restrukturisasi di fraksi dan komisi, yang juga berdampak pada Sarmuji, yang dipindahkan ke Komisi XI yang menangani keuangan dan perbankan.
Sarmuji menunjukkan prestasi dan kemampuan yang mengesankan, dengan dedikasi yang serius dalam politik yang tampaknya merupakan bakat alaminya. Pada Pemilu 2019, ia berhasil terpilih kembali sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, meraih 137.110 suara.
Berdasarkan pengalaman dan landasan ideologisnya, Sarmuji berkomitmen untuk memperjuangkan undang-undang terkait kekayaan negara, sejalan dengan visi dan misinya dalam politik. Ia menyadari bahwa saat ini, sesuai dengan Undang-Undang MD3, setiap anggota memiliki hak untuk mengusulkan undang-undang terkait kekayaan yang masih belum lengkap.
Pada tahun 2018, ketika Sarmuji menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ia terlibat dalam merumuskan undang-undang yang kemudian sangat bermanfaat bagi Indonesia, yaitu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sarmuji memainkan peran penting dalam mengesahkan RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi undang-undang.
Dalam laporan pada rapat paripurna pengesahan UU Kekarantinaan Kesehatan, Sarmuji menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan untuk menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.
Itulah profil Muhammad Sarmuji yang sekarang ditunjuk sebagai sekjen golkar dan beberapa informasi lainnya. Setelah mengetahui informasi tersebut, masyarakat lebih mengenal sosok Muhammad Sarmuji.(sahira/kumparan)