Dukung Hasil Rekomendasi DPR untuk PTDH Ipda Rudy Soik, Prof Henry Indraguna: Kedepankan Fungsi Pengawasan Melekat
Kabar Golkar : Politisi Golkar Prof Henry Indraguna mendukung hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.
Namun Prof Henry meminta kepada
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan terhadap Rudy Soik, sesuai rekomendasi RDP bersama Komisi III DPR tetap memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan yang diterapkan Kapolri.
"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus memerhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan juga harus menjadi landasan Kapolda NTT untuk memberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik," ujar Prof Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI ini kepada suarakarya.id di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dalam Rapat Dengar Pendapat
Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin 28 Oktober 2024 lalu, mayoritas Anggota Komisi Hukum DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik.
Tiga Rekomendasi Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.
Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, Komisi III DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT.
“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memerhatikan aspek keadilan,” jelas Sari Yuliati yang juga Politisi
Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan bertanggung jawab.
Komisi III DPR RI juga menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Rudy Soik. ***