KabarGolkar, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, usulan tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan bagi Partai Golkar.
Bahlil menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan di Golkar selama ini berjalan dinamis. Bahkan, pergantian ketua umum kerap terjadi dalam setiap Musyawarah Nasional (Munas).
“Di Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umumnya baru,” ujar Bahlil saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya tidak sedikit ketua umum Golkar yang hanya menjabat satu periode. Oleh karena itu, jika ada yang mampu menjabat hingga dua periode, hal tersebut justru menjadi pencapaian tersendiri.
“Kalau dua itu nasib, kalau ada prestasi mungkin bisa lebih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam menentukan kepemimpinan. Ia menilai aturan terkait masa jabatan ketua umum tidak perlu diseragamkan antar partai.
“Anggaran dasar dibuat di Munas, itu keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam,” tegasnya.
Bahlil memastikan bahwa Partai Golkar tetap berpegang pada aturan internal yang ditetapkan melalui forum tertinggi partai, yakni Munas, dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi.