[caption id="attachment_18559" align="aligncenter" width="910"]
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang merupakan inisiator RUU Pertembakauan saat sedang menggunakan waktu reses di dapilnya. (Jpnn/JawaPos.com)[/caption]
kabargolkar.com, PROBOLINGGO - Masyarakat Jawa Timur (Jatim) punya kepentingan besar atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Pasalanya, Jatim memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang juga merupakan Inisiator RUU Pertembakauan saat dirinya bertemu dengan konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo.
"Karena itu saya meminta semua masyarakat ikut membantu mengawal RUU Pertembakauan," ujarnya di desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, (Jatim)
Misbakhun mengatakan, sejumlah daerah di Jatim seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi merupakan wilayah penghasil tembakau. Kelima daerah tersebut, sudah meliputi 47 persen produksi tembakau nasional.
Karena itu, Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Apalagi, petani tembakau sudah terbukti memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara.
“Bapak dan ibu harus tau bahwa sumbangan tembakau untuk penerimaan negara dalam bentuk cukai itu Rp 150 triliun, ditambah pajak sekitar Rp 200 triliun. Ini artinya lebih dari Rp 300 triliun uang tembakau untuk negara,” ujar legislator yang duduk di Komisi Perbankan dan Perpajakan DPR RI itu.
Juru bicara di Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin ini menambahkan, saat ini penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, gaji guru, tentara, perawat, dokter. Namun, hingga kini belum ada UU yang secara khusus mengatur tembakau sebagai komoditas.
Misbakhun menyatakan, tembakau sebagai hasil produk pertanian agrikultura juga berpotensi mengalami jatuh harga. "Oleh karena itu, harus ada upaya menjaga tembakau sebagai komoditas," paparnya.
Untuk itu pula Misbakhun akan mengusulkan agar dalam RUU Pertembakauan juga mengamanatkan pembentukan tim penentu harga. Pihak yang duduk dalam tim itu adalah unsur pemda, asosiasi petani tembakau dan pabrikan atau pengusaha rokok.
“Nanti akan dicarikan mekanisme penetapan harga tembakau sehingga stabil. Sering kali para tengkulak memesan tembakau terlebih dahulu tembakau sebelum dipanen sehungga harganya di tingkat petani jatuh,” katanya.
Ia berharap jika kelak UU Pertembakauan berlaku maka akan bisa memberikan titik cerah bagi nasib petani. Sebab, melalui UU itu pula akan ada pengaturan tentang bagaimana petani bisa mendapatkan akses terhadap bibit dan sarana alat dan ketersediaan pengairan yang baik.
Dalam RUU Pertembakauan, katanya, juga akan ada klausul yang mewajibkan pemerintah melakukan penelitian agar tembakau bisa diolah menjadi produk selain rokok. [
JawaPos]