Anggota Pansus RUU Tembakau, Mukhamad Misbakhun. [foto: istimewa][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA -- DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 membahas beberapa agenda. Di antaranya, pengesahan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Anggota Pansus RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa perpanjangan pembahasan RUU pertembakauan dikarenakan adanya agenda pemilu. Pembahasan akan kembali dilanjutkan setelah pemilu usai.
"Karena belum selesai dan akan diselesaikan setelah agenda pemilu," kata dia kepada Merdeka.com, Selasa (19/3).
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar ini mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Sebab RUU Pertembakauan merupakan RUU atas inisiatif DPR RI, sehingga DIM harus berasal dari pemerintah.
Sejauh ini, lanjut Misbakhun, DPR baru menerima melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR. "Dari pemerintah belum menyerahkan DIM, Daftar inventarisasi masalah," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa inisiatif RUU Pertembakauan mempertimbangkan kepentingan para petani tembakau. Bila UU Pertembakauan disahkan, Misbakhun, berkeyakinan akan memberikan titik cerah bagi nasib petani.
"Di sini kita bicara soal petani tembakau," tandasnya. [merdeka]