Sebelumnya, MK menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres. Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/26).
Adies menjelaskan bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan penilaian tersebut. Hal itu termasuk fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh saat menempuh pendidikan di luar negeri.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan berfokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/26).
Menanggapi putusan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut, Gibran juga menegaskan dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.