Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik yang ada di DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli merespons putusan MK terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10/26).
Di sisi lain, Doli mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MK dalam perkara tersebut. Ia menilai lembaga pengawal konstitusi itu telah menunjukkan sikap objektif dengan membedakan ranah kewenangan hukum dan politik.
Menurut Doli, putusan tersebut juga dapat menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Ia menyebut putusan MK bukan sekadar pembelajaran, tetapi juga menjadi momentum introspeksi terhadap pelaksanaan proses politik dan penyelenggaraan negara.
"Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi," kata Doli.
Doli menambahkan, putusan MK tersebut juga akan menjadi salah satu bahan yang diperhatikan DPR dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menilai regulasi terkait persyaratan serta proses pencalonan pemimpin dan wakil rakyat perlu diperkuat.
Menurutnya, pengaturan mengenai syarat, mekanisme rekrutmen, hingga proses seleksi para pemimpin dan wakil rakyat harus dibuat secara lebih detail. Transparansi dalam setiap tahapan juga dinilai penting untuk memastikan proses politik berjalan sesuai prinsip konstitusional.
"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," katanya.
Sebelumnya, MK dalam amar putusannya pada Selasa (6/10) malam menolak gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi sebagai Wakil Presiden RI.
Adapun pihak yang mengajukan perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Meski demikian, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.