Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam keterangannya, Asep menyebut salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.