KPU lebarnya hanya 50 cm, sehingga ruang untuk membuka dan melihat isi kertas suara akan terasa sempit dan ada resiko tersobek sehingga kertas suara menjadi tidak sah, kemudian dengan ruang tersebut bagi pemilih akan mengalami kesulitan mencari nama caleg yg akan dicoblos diantara 120an nama caleg dan 16 partai yang ada di surat suara, apalagi banyak pemilih yang belum pernah melihat susunan dan bentuk surat suara dalam yang ukuran asli. Dengan sempitnya ruang maka tentu secara teknis gambar partai politik dan nama calegnya yang berada dibagian tengah surat suara akan sedikit memiliki keuntungan karena nyoblosnya bisa langsung tanpa menekuk atau melipat suara, sementara partai kolomnya dipinggir maka pemilih terkadang pemilih akan sedikit melipat kertas suara dan inilah yang dikhawatirkan jika coblosan paku menembus lipatan tersebut, yang mengakibatkan suara rusak atau tidak sah.
Yang kedua adalah kolom untuk nama caleg hanya 8 ml, sementara paku yang digunakan untuk mencoblos lumayan besar sehingga ada kemungkinan lobang bekas coblosan melebihi kolom yang ada bisa mengenai kolom nama diatasnya ataupu dibawahnya, walaupun suara sah dan masuk untuk partai politiknya tapi ini bisa menimbulkan perselisihan nama caleg yang dipilih.
Dua hal yang kami sebutkan semoga menjadi perhatian kita, segera disosialisasikan kepada parpol, caleg peserta dan juga para pemilih agar tidak menyebabkan suara hangus.
Selain itu harus terus disosialisasikan untuk Pileg itu memilih nama caleg atau no urutnya bukan gambar wajah karena dikertas suara tidak ada gambar wajah caleg DPR RI dan DPRD, berbeda dengan surat suara untuk pilpres yang ada wajah capresnya dan pilihannya cuma dua. Sehingga para timses caleg selain tugasnya mempromosikan caleg yang didukungnya juga, memastikan para pendukungnya mencoblos dengan benar dan sah, dan tidak bingung ketika di TPS.
Partai politik juga caleg harus menyampaikan kertas suara warna apa saja untuk apa saja, jangan sampai pemilih akan mencoblos nama Caleg DPRD tapi mencarinya dikertas suara warna Kuning (untuk DPR RI) ya ngak akan bakalan ketemu nama yang dicari. Kemudia juga dimana letak kolom parpol yg akan dipilih, juga perlu disampaikan
misal : Jangan lupa ya, cari partai politik yang ada di Pojok Kanan Atas dengan nomer urut caleg no 4. Mungkin ini adalah hal mudah bagi pemilih milenial tapi para pemilih yg sudah diatas usia 50 tahun mencari nama Caleg dikertas suara itu sama sulitnya ngisi TTS apalagi ditambah ditungguin banyak orang, yang pasti membuat nervous.
Semoga opini menjadi perhatian dalam usaha menghasilkan pemilu yang berkualitas dan mengurangi resiko suara tidak sah atau salah coblos dari caleg yang akan dicoblos.
Dan mari juga tambah porsi perhatian, pemberitaan dan pembahasan tentang caleg karena hasil pileg 2019 adalah penting karena yang akan menentukan siapa yang akan ikut pilpres 2024.
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.