Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Aryani Sebut KPU Langgar UU Karena Ini
  Kabar Golkar   01 Februari 2019
[caption id="attachment_19657" align="alignnone" width="807"] Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Christina Aryani (kedua dari kiri) menyatakan, pengumuman nama caleg eks narapidana koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. [foto: dok. Media Indonesia][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Christina Aryani menyatakan, pengumuman nama caleg eks narapidana koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika itu dilakukan, Aryani menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama saja melanggar UU. "Bukan berarti saya pro napi koruptor ya. Bukan, tapi saya orang hukum, jadi segala sesuatu harus ada dasarnya," tegas Ariyani di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta, Kamis (31/1). Menurut Ariyani, dasar hukum adalah sesuatu yang penting bagi suatu lembaga dalam menentukan langkah. Jangan sampai langkah atau keputusan telah dikeluarkan namun digugat karena tidak memiliki dasar hukum. Ariyani mengatakan KPU sudah beberapa kali melakukan hal itu. Mengeluarkan peraturan, namun tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, yakni UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. "Mereka kan seringkali kan mau bikin terobosan. Walaupun bagus mau bikin terobosan, tapi PKPU nya akhirnya bertentangan dengan undang-undang ya akhirnya dibatalin juga," imbuh Ariyani. "Jadi ngapain sih bikin polemik yang enggak perlu," lanjutnya. Ariyani menegaskan dirinya tidak dalam posisi membela caleg eks napi koruptor. Dia menggarisbawahi bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu membutuhkan dasar hukum. Terutama bagi lembaga sekaliber KPU. "Jadi kalau mau melakukan sesuatu, saya imbau KPU ya harus sesuai dasar hukumnya lah, ada undang-undangnya," tutur Ariyani. Sebelumnya, KPU baru saja merilis nama-nama eks narapidana kasus korupsi calon anggota legislatif yang jumlahnya 49 orang. Mereka antara lain 16 caleg DPRD provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD. Mereka semua merupakan anggota dari 12 parpol peserta pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan nama-nama caleg eks koruptor bakal dipublikasikan di situs resmi KPU. Selain itu, ada pula rencana untuk mengumumkan di TPS . "Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) kita karena ini perlu dilegalkan," tandas Ilham. [CNN]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.