Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua DPR RI Dorong Komisi X Transparansi Soal RUU Permusikan
  Kabar Golkar   04 Februari 2019
[caption id="attachment_19802" align="alignnone" width="700"] Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi X DPR untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari semua pihak khususnya musisi. [foto: Tribunnews][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi X DPR untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari semua pihak khususnya musisi. Tujuannya, kata dia, agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan. "Mendorong Komisi X DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak khususnya musisi," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2). Politikus Partai Golkar ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan. "Agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia," kata mantan ketua komisi III DPR RI ini. Bamsoet pun mendorong pihak-pihak yang menolak terhadap RUU Permusikan agar melakukan dialog secara intens baik kepada penggagas atau ke Komisi X DPR RI. "Agar didapat kesepahaman dalam penyusunan draf RUU Permusikan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," pungkasnya. Diketahui, beberapa musisi melakukan penolakan terhadap RUU Permusikan, terutama Pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkarya, Pasal 33 dan 34 tentang permasalahan sertifikasi profesi musisi dikhawatirkan akan menciptakan hierarki di kalangan musisi serta penikmat musik, Pasal 18 tentang konsumsi musik yang harus memiliki izin usaha dan lisensi, Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser, dan Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional. Beberapa musisi yang memprotes RUU Permusikan diantaranya Vokalis Band Seringai, Arian, Drumer Band Superman Is Dead, Jerinx dan Ari Lasso. [Sindonews]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.