Jepang juga membolehkan motor masuk tol. Hanya saja, tiap-tiap negara ini memiliki aturan yang berbeda terkait implementasinya.
[caption id="attachment_20226" align="aligncenter" width="700"]
Motor di Jalan Tol di Malaysia. (kompasiana.com) [/caption]
Payung hukum tol motor sudah siap
Perihal boleh atau tidak sepeda motor masuk tol, sebenarnya sudah ada payung hukumnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, atas perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol. Dimana bunyi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu adalah:
- Pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.
- Bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.
Pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat atau lebih.
Landasan PP No 44 tahun 2009 juga mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Â
Berita-berita terkait:
Â
Aman
Pengertian aman bila memenuhi pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009. Yaitu, jalur motor dan mobil dibuat secara terpisah. Selain itu, jalur motor yang searah akan menurunkan potensi kecelakaan. Jadi memang, bila motor masuk tol, perlu jalur khusus dengan pemisah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam PP tersebut.
Investor rugi? Nanti dulu
Salah satu alasan penentang wacana motor masuk tol dilihat dari sisi investasi yang tidak feasible. Akan tetapi, menilik jumlah pengguna motor yang sangat besar, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. Karena dalam perjalanannya, dana investasi pengadaan jalur khusus motor akan tertutupi dengan volume pengguna yang cukup tinggi pula. Hanya saja, memang diperlukan formula perhitungan yang tepat, agar biaya yang dibebankan kepada pengguna motor tepat guna dan dapat mengundang ketertarikan untuk menggunakan jalur tol motor tersebut.
(kabargolkar)