Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Torut Sesalkan Aturan Bawaslu Larang Baksos Fogging
  Kabar Golkar   21 Februari 2019
[caption id="attachment_20789" align="alignnone" width="800"] Ilustrasi fogging cegah DBD. [foto: istimewa][/caption]kabargolkar.com, RANTEPAO �- Bakti sosial fogging untuk mengantisipasi dan membasmi nyamuk penyebab demam berdarah, yang rencana akan dilakukan oleh Partai Golkar Toraja Utara di Rantepao, pekan ini, dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara. Sebelumnya, Partai Golkar menjadwalkan melakukan bakti sosial fogging nyamuk di beberapa kelurahan di Rantepao, diantaranya Rante Pasele, Malango, dan beberapa kelurahan lainnya. Alasan Bawaslu, kegiatan yang dilakukan dalam bentuk bakti sosial itu berpotensi melanggar Undang-undang pemilu. Juga bisa memicu protes dari partai politik lain atau calon anggota legislatif lain. �Kami tidak melarang, tapi mencegah mereka (Partai Golkar) melakukan pelanggaran pemilu. Sebab di kegiatan itu, potensi pelanggaran pemilu sangat besar,� jelas Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, saat dikonfirmasi karebatoraja.com, Kamis (21/2). Andarias mengatakan, tujuan bakti sosial Partai Golkar sangat baik, yakni membantu pemerintah dalam memberantas penyakit demam berdarah. �Namun saatnya tidak tepat, kalau setelah pemilu mungkin tidak apa-apa,� katanya. Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, sangat menyesalkan sikap Bawaslu Toraja Utara dan Dinas Kesehatan Toraja Utara yang terkesan menghalangi Partai Golkar melakukan kegiatan bakti sosial. �Saya betul-betul sesalkan sekali. Di daerah lain bisa (bakti sosial fogging), kenapa di Toraja Utara tidak boleh. Memangnya aturan pemilu di Toraja Utara berbeda dengan daerah lain di Indonesia?� sesal Frederik. Dedy, begitu dia biasa disapa, mengatakan sebelum melakukan bakti sosial fogging nyamuk, pihaknya sudah melapor ke Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan. Bupati, kata Dedy, sangat menyambut baik langkah dan sumbangsih Partai Golkar tersebut. �Sayangnya, anak buah bupati, dalam hal ini Kadis Kesehatan, bisa membantah perintah bupati. Dikeluarkanlah surat macam-macam. Padahal, kita sudah siapkan obat dan alat semprotnya. Itu semua dari partai, bukan dari pemerintah,� urai Dedy. Menurut Dedy, inisiatif bakti sosial fogging nyamuk ini diambil Partai Golkar dengan melihat fakta bahwa saat ini banyak warga Rantepao dan sekitarnya yang dirawat di rumah sakit dengan ciri-ciri mengindap demam berdarah dengue (DBD). �Sampai saat ini sudah 13 penderita DBD yang dirawat di rumah sakit. Belum terhitung yang dirawat di rumah. Kita prihatin dengan kondisi ini, makanya kita mau fogging, tapi dilarang. Ini soal kemanusiaan, politik bukan melulu soal menang kalah, tapi bagaimana kita bisa melakukan sesuatu yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,� kata Dedy. Karena dicegah oleh Bawaslu dan Dinas Kesehatan, Dedy meminta maaf kepada masyarakat Rantepao, yang sebelumnya sudah diinformasikan untuk difogging. �Kami prihatin dan mau bantu, tapi ada lembaga negara yang melarang. Kepada warga yang sudah dapat info soal fogging, kami mohon maaf. Bukan kami tidak mau, tapi ada yang melarang,� pungkas Dedy. [karebatoraja]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.