[caption id="attachment_20963" align="alignnone" width="800"]

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Basoet). [foto: media indonesia][/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA -- Wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai antisipasi terhadap jaminan hak pilih bagi pemilih pindahan dinilai berpotensi mengurangi surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkaji lebih dalam mengenai penetapan Perppu, walaupun secara hukum Pemerintah berhak menentukan perlu tidaknya Perppu berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Namun demikian sebagai ukuran objektif penetapan Perppu didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya 'kegentingan yang memaksa' bagi Presiden untuk menetapkan Perppu," terang Bamsoet melalui rilis yang diterima
kabargolkar, Selasa (26/2).
Bamsoet menyebutkan, tiga syarat tersebut antara lain, pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetap tidak memadai.
"Lalu yang ketiga yaitu kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," paparnya.
Legislator Partai Golkar Dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan, pemerintah dan KPU agar melakukan pertemuan dan konsultasi terkait penetapan Perppu sebagai solusi untuk mengatasi kondisi banyaknya pemilih pindahan, sementara Pasal 344 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan surat suara yang dicetak ialah berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan.
"Dengan memastikan jumlah pemilih pindahan di satu TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, berdasarkan data dari usulan KPUD," pungkas Bamsoet. [kabargolkar]