Alhamdulillah! Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Akhirnya Sah Juga
Kabar Golkar 28 Maret 2019
menggerakan roda ekonomi nasional.
“IPHI tak hanya berperan dalam proses keberangkataan Haji saja, melainkan juga pembinaan usai para jemaah pulang ke Indonesia. Ukhuwah sesama jemaah biasanya akan sangat kuat sekali. “Sayang jika tidak dikembangkan untuk memaksimalkannya bagi kebaikan umat,” papar Bamsoet.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga mengajak IPHI bisa menjadi mitra kerja aktif pemerintah dan DPR RI. Terutama dalam mengedukasi masyarakat agar bisa mendapatkan informasi yang utuh seputar penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.
Misalnya, masih banyak yang salah paham bahwa Visa Progresif Umroh 2.000 real (sekitar Rp 8,3 juta rupiah) yang dinilai memberatkan jemaah dibuat Pemerintah Indonesia. Padahal ketentuan itu datangnya dari Pemerintah Arab Saudi. “Tak hanya Umrah, Pemerintah Arab Saudi juga mulai mengenakan Visa Progresif Haji,” urai Bamsoet.
Awalnya, lanjut Bamsoet, aturan Visa Progresif Umroh itu berlaku lima tahun. Namun, karena banyak negara berpenduduk muslim keberatan, termasuk Indonesia, Pemerintah Saudi merevisi menjadi 2 tahun. Aturan ini bukan untuk menghalangi, melainkan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang agar bisa melakukan ibadah Umrah dan Haji.
Pengenaan visa progresif Umrah yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi berdasarkan nomor paspor. Tak jarang jemaah dari berbagai negara mengakali dengan membuat paspor baru atau e-paspor, sehingga nomor paspornya berbeda dengan paspor yang lama.
“Saya imbau agar jemaah Indonesia tidak melakukan hal ini. Karena niat ke Tanah Suci untuk ibadah, maka cara-cara yang dilakukan pun seyogyanya juga dilakukan sesuai aturan,” demikian Bambang Soesatyo. [beritalima]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.