Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa usulan pemerintah terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M masih akan melalui pembahasan menyeluruh bersama DPR RI. Menurutnya, keputusan mengenai besaran biaya haji harus didasarkan pada kajian yang komprehensif serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan bagi jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Atalia setelah mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/26).
Dalam kesempatan itu, Atalia menekankan bahwa Komisi VIII DPR RI berpandangan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh menjadi langkah pertama. Seluruh potensi efisiensi harus dioptimalkan sebelum opsi penyesuaian biaya dipertimbangkan.
"Dari Komisi VIII, kami melihat bahwa kenaikan biaya haji harus menjadi pilihan terakhir. Karena itu, kami mendorong agar berbagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan haji terus dilakukan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan BPIH perlu mempertimbangkan berbagai perkembangan yang memengaruhi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Di antaranya adalah kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi, hingga meningkatnya standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kita tidak bisa mengabaikan kondisi saat ini. Harga avtur meningkat, nilai tukar juga berubah, dan Arab Saudi menerapkan standar layanan yang lebih tinggi. Semua faktor tersebut tentu memengaruhi biaya penyelenggaraan haji," jelasnya.
Meski sejumlah faktor eksternal memengaruhi besaran biaya, Atalia menegaskan setiap komponen yang diajukan pemerintah harus ditelaah secara rinci. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah harus memastikan bahwa setiap penyesuaian biaya benar-benar memiliki dasar yang kuat dan diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.
"Yang paling penting adalah seluruh usulan tersebut dikaji secara matang. Apabila memang terjadi kenaikan biaya, maka harus dipastikan bahwa kualitas layanan kepada jemaah juga meningkat," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan sebagai besaran BPIH Tahun 2027.
Atalia berharap proses pembahasan berlangsung secara transparan, objektif, dan penuh kehati-hatian. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjamin keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta menghadirkan layanan yang semakin baik bagi jemaah haji Indonesia.