Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Komisi VII DPR RI Menanti realisasikan pembangunan smelter Batu Hijau
  Kabar Golkar   19 April 2018
Kabar Golkar - Deru mesin alat berat berukuran raksasa dan kepulasan
asap masih mewarnai aktivitas penambangan di punggung bukit ujung barat Pulau Sumbawa itu. Tak terasa kini sudah 18 tahun masa penambangan di perbukitan Batu Hijau, terhitung sejak pengapalan perdana ekspor konsentrat tahun 2000 silam. Selama puluhan tahun pula konsentrat tembaga dan mineral ikutan hasil pengolahan di mesin raksasa konsentrator yang nyaris tak pernah istirahat itu dikirim ke berbagai negara. Tak dipungkiri hasil kekayaan alam yang dikeruk dari perut bumi "Bariri Lema Pariri" (moto Kabupaten Sumbawa Barat) telah mengubah kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya menjadi lebih baik. Sejak mulai melaksanakan operasi secara penuh di Indonesia pada tahun 2000, AMNT, termasuk sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah berkontribusi lebih dari Rp100 triliun berupa pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran deviden kepada para pemegang saham nasional. Sejatinya kontribusi yang telah diberikan mulai dari PT NNT hingga PT AMNT tidak sedikit. Jumlah itu belum termasuk yang telah dikeluarkan untuk dana corporate social responsibility (CSR) dan program pengembangan masyarakat atau community development (comdev). Jutaan ton konsentrat yang mengandung tembaga dan mineral ikutannya diekspor ke berbagai negara, termasuk dari kawasan tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat yang kini dikelola PT AMNT. Ini dinilai merugikan dari sisi negara. Pembangunan smelter di dalam negeri untuk mengolah hasil tambang mentah akan menambah jumlah penerimaan negara di masa mendatang dan penyerapan tenaga kerja akan cukup banyak. Karena itu pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperoleh, karena selama ini produksi bijih mentah hasil pertambangan Indonesia diekspor ke luar negeri untuk diolah lebih lanjut. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pemerintah Indonesia merancang adanya tahap lanjutan terhadap hasil pertambangan tersebut sebelum diekspor ke luar negeri. Dalam hal ini khususnya, terkait kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (smelter) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Tanah Air. Terkait dengan kewajiban perusahaan tambang tersebut sejauhmana komitmen PT AMNT dalam merealisasikan pembangunan smelter? Komitmen PT AMNT dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga itu agaknya tak diragukan lagi. Kini berbagai persiapan telah dilakukan perusahaan tambang nasional ini. Head of Corporate Communications PT AMNT Anita Avianty kepada sejumlah pemimpin redaksi yang berkunjung ke kawasan tambang Batu Hijau belum lama ini mengatakan PT AMNT serius merealisasikan pembangunan smelter tersebut. Didampingi Superintenden Media Relations and Specialist Project PT AMNT Baiq Idayani, dia mengatakan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Amman Mineral Industri (PT AMI) yang merupakan afiliasi PT AMNT akan dapat segera terwujud. Pembangunan smelter berlokasi di Desa Mantun Benete, Kecamatan Maluk
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.