Komisi VII DPR RI Menanti realisasikan pembangunan smelter Batu Hijau
Kabar Golkar 19 April 2018
kini sebagian sudah diratakan. Ini merupakan salah satu wujud keseriusan PT AMNT dalam merealisasikan pembangunan fasiltas pengolahan dan peleburan konsentrat tersebut.
Anita Avianty mengatakan untuk mewujudkan rencana pembangunan smelter tersebut situasi yang kondusif tentunya sangat membantu. Dalam kaitan itu pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah selaku regulator.
Terkait dengan pembangunan smelter tersebut PT AMNT telah memperoleh izin lingkungan dan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) pada 26 Januari 2018
Selain itu pembahasan penilaian dokumen Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan RKL/RPL (Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) telah disetujui oleh Tim Komisi Penilaian Amdal (KPA) Provinsi NTB.
Pembahasan penilaian dokumen dilakukan dalam rapat gabungan Tim Teknis dan tim Komisi Penilai Amdal (KPA) NTB serta pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Penilaian dokumen oleh tim tersebut untuk memastikan kajian dampak lingkungan maupun sosial telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang.
Dia mengatakan verifikator independen PT Surveyor Indonesia yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 10,1 persen pada Februari 2018.
PT AMNT menargetkan rencana operasi smelter yang diperkirakan berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun itu pada 2022.
Anita Avianti mengakui realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembaga dan mineral ikutannya masih sangat panjang, namun PT AMNT berkomitmen untuk tetap merealisasikan pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat.
Terkait dengan pembangunan smelter tersebut, PT AMNT terus menyosialisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga itu kepada masyarakat.
PT AMNT berharap semuanya berjalan lancar sehingga fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukungnya, di desa Mantun dan Desa Benete, kecamatan Maluk dapat segera terealisasi sesuai rencana untuk diselesaikan akhir tahun 2021.
Komitmen PT AMNT untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter sebagaimana diamanatkan UU No. 4/2009 tetang pertambangan Minerba itu tak diragukan. Komisi VII DPR RI yang berkunjung ke tambang Batu Hijau belum lama ini menilai PT AMNT serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembanag di kawasan tambang Batu Hijau.
Mengapresiasi
Komisi VII DPR RI yang didiketauai Gus Irawan Pasaribu didampingi Presdir PT AMNT Rahmat Makasau dan Bupati Sumbawa Barat dan H W Musyafirin ketika melakukan kunjung kerja ke tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat untuk melihat kegiatan operasi dan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Foto PT AMNT
Komisi VII DPR RI patut mengapresiasi PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang telah menyiapkan lahan seluas 100 hektare untuk pembangunan smelter. Bahkan, selain itu "time schedule" juga sudah di atas target 10 persen.
Seperti beritakan laman dpr.go.id, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Freeport. Komisi VIII meninjau kesiapan lokasi pembangunan smelter di PT. AMNT, Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Selasa (17/4/2018).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa setelah peralihan kepemilikan dari perusahaan asing yaitu PT Newmont Nusa Tenggara ke perusahaan nasional PT AMNT, Komisi VII ingin mengawal agar perusahaan tambang nasional ini melakukan semua kewajiban dan berjalan sesuai aturan perundangan.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter paling lambat selama 5 tahun,
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.